Senin, 20 Oktober 2008



FRONT TOLAK RUU PORNOGRAFI

(LMND Salatiga, KPGI, GMKI Slatiga, LKU UKSW, SRMI, KPI Salatiga,

LKF Fisipol UKSW, YMCA Salatiga, PERWASUS)

Negara tidak usah mengatur Imajinasi dan ranjang, biarlah keduanya menempati ruang privat.

Bila undang ini disahkan maka akan menyebabkan munculnya milisi-milisi sipil yang baru, karena undang-undang ini turut memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut serta mengawal undang-undang ini.

Pokok-pokok RUU P ini sebenarnya sudah termasuk dalam undang penyiaran, perkawinan, trafficking, dan perlindungan anak.

Undang-undang ini semakin memiskinkan rakyat miskin.

RUU P dalam pembahasannya oleh pansus RUU P, bukannya melindungi hak-hak permpuan malahan akan semakin membungkam dan memblejeti hak-hak perempuan itu sendiri.

Masih banyak persoalan-persoalan Negara yang lebih penting yang harusnya lebih diprioritaskan oleh Negara untuk lebih diperhatikan.

RUU Pornogarafi sangat berpotensi membuka ruang disentegrasi bangsa dan kesatuan Negara Republik Indonesia.

Isi RUU P seharusnya lebih fokus pada pemberantasan industri pornografi, buykannya mengurusi privasi masing-masing masyarakat khususnya perempuan.

Tidak ada komentar: